1. Mengapa Usia 16 Tahun? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil kini mewajibkan remaja yang telah menginjak usia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP-el. Langkah
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Camat Kecamatan Karangan
Karangan, 4 Februari 2026. Pemerintah Kecamatan Karangan melaksanakan kegiatan Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat yang dirangkaikan dengan Pisah Sambut Ketua Tim
Rapat Lintas Sektoral BLUD Puskesmas Karangan Dalam Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
Karangan, 11 September 2025 - BLUD Puskesmas Karangan Dalam menggelar Rapat Lintas Sektoral sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar stakeholder dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
Pelepasan Mahasiswa KKN STIPER Kutai Timur Angkatan XXI Tahun 2025 di Kecamatan Karangan
Karangan, 11 September 2025 - Setelah 45 hari mengabdi Mahasiswa KKN, Kecamatan Karangan hari ini menggelar acara pelepasan secara resmi bagi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Karangan , Jl.Poros km 4 Perkantoran Bukit Pandang Desa Karangan Seberang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75684 Telp: (0811) 444 5238 Fax: email: kecamatankarangan15@gmail.com